ANOQ NEWS, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat, kali ini menyeret nama dua pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana pada lembaga kemanusiaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode tahun 2020 hingga 2023.
BACA JUGA: Dua Saksi Keluarga Tersangka HL Diperiksa dalam Kasus Timah
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (8/4), sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor Kejari Palembang. Dalam keterangannya, Hutamrin menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S diperiksa sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses hukum ini kami lakukan secara hati-hati, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Hutamrin.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses vital penyediaan darah ini diduga telah dikelola secara tidak semestinya, yang kemudian memunculkan potensi kerugian keuangan negara.
Penyidik meyakini bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam proses pengelolaan dana tersebut, dan tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun peruntukan dana yang semestinya.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di antaranya, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta ketentuan tambahan dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Palembang juga memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. F.A akan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Hutamrin.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, mengingat dana yang dikelola oleh PMI sangat vital dalam upaya penyelamatan nyawa melalui transfusi darah. Dugaan penyelewengan dana pada lembaga sehumanis PMI tentu menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News