JAKARTA, ANOQ NEWS – Memasuki bulan-bulan perayaan hari raya di berbagai daerah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan khusus terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024 ini ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan ditujukan kepada seluruh pejabat negara, pegawai negeri, penyelenggara negara, serta pemangku kepentingan lainnya di lingkungan pemerintahan dan swasta.
BACA JUGA : Mendagri Atur Larangan Mutasi Pejabat Menjelang Pilkada 2024
Dalam imbauan tersebut, KPK menegaskan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi guna menjaga kesakralan momen istimewa tersebut.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Unduh Surat Edaran Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya 2024
KPK menekankan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Lebih lanjut, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dalam imbauan ini, KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Pimpinan diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan untuk menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungannya.
Kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, perusahaan, dan korporasi, KPK menghimbau agar dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, KPK juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Mereka diharapkan dapat menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota, pegawai, dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Pada akhir surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh pihak untuk memperbanyak dan menyebarluaskan informasi imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News