JAKARTA, ANOQ NEWS – KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka tersebut adalah SYL, Menteri Pertanian saat itu; KS, Sekretaris Jenderal Kementan; dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
KPK menduga SYL, KS, dan MH menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
SYL diduga membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Ia memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.
BACA JUGA : Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung Gelar Bakti Sosial dan Festival Kopi dan Jajanan Tradisional Kejaksaan Negeri Belitung Geledah Kantor Kelurahan Paal Satu Terkait Dugaan Korupsi Lapangan Bola Kelebihan Pembayaran dan Kekurangan Volume-Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan uang dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di masing-masing eselon I. Besaran uang yang ditarik di kisaran mulai USD4.000 hingga USD10.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada SYL melalui KS dan MH.
SYL diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit dan membeli mobil. Sejauh ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp13,9 miliar dari SYL, KS, dan MH.
KPK menahan KS selama 20 hari pertama terhitung 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. KPK mengimbau kepada para tersangka lainnya untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berikut adalah kronologi dugaan korupsi di Kementan:
- SYL diduga membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
- SYL memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.
- Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan uang dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di masing-masing eselon I. Besaran uang yang ditarik di kisaran mulai USD4.000 hingga USD10.000.
- SYL diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit dan membeli mobil.
- KPK menetapkan SYL, KS, dan MH sebagai tersangka. KPK menahan KS selama 20 hari pertama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News