anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

KPU Belitung Gelar Coffee Morning dengan Awak Media Bahas Kampanye Pemilu 2024

KPU Belitung Gelar Coffee Morning dengan Awak Media Bahas Kampanye Pemilu 2024

BELITUNG, ANOQ NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar coffee morning bersama awak media di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung, Minggu (21/01/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait jadwal kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak, media massa elektronik, dan media daring dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.

BACA JUGA : Bawaslu Belitung Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Media, Ini yang Harus Diperhatikan Media Massa

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin. Dalam sambutannya, Amir menyampaikan bahwa KPU sangat perlu menjalin kemitraan yang baik serta sinergitas dengan awak media.

“Peran rekan media cukup vital dalam mengawal pesta demokrasi. Harapan kami, rekan media dapat mengawal iklan yang nantinya muncul, agar tetap dalam koridor sesuai aturan yang berlaku,” ujar Amir.

Dalam acara perkenalan, komisioner KPU Kabupaten Belitung menyampaikan latar belakang dan pengalamannya masing-masing. Yossi, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, menyampaikan bahwa dirinya harus mengatur 547 TPS di Kabupaten Belitung, yang mana sebelumnya hanya mengatur 7 TPS saat menjadi PPS Desa Batu Itam.

Heri Wibowo, Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa dirinya memulai kariernya mengawali sebagai Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sijuk, Kabupaten Belitung. Sementara Novita Freshka Uktolseja, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya terjun langsung di lingkup yang besar.

Peserta coffee morning yang hadir terdiri dari perwakilan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring di Kabupaten Belitung.

Heri Wibowo, menyampaikan materi metode kampanye rapat umum dan iklan pada media massa. Namun, bahasan hari ini difokuskan pada iklan layanan masyarakat. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah peserta pemilu dilarang menyisipkan iklan kampanye pada program acara yang sedang berlangsung.

Selain itu, media diharapkan tetap adil, berimbang, dan tidak memihak dalam memuat iklan kampanye peserta pemilu.

Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting yang dibahas, antara lain, Iklan kampanye tidak dapat dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat jika tidak menampilkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Media wajib memberikan peluang yang sama kepada semua peserta pemilu dalam beriklan. Belum ada aturan khusus terkait podcast YouTube. Sehingga, rambu-rambu yang diterapkan berupa aturan umum. KPU tidak memberikan batasan tarif pada media. Sesuai aturan yang berlaku, media memberikan standar tarif iklan yang sama kepada semua peserta pemilu. Sebelum beriklan di media sosial, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun media sosialnya. Sehingga, KPU dapat mengontrol batas waktu beriklan.

Acara coffee morning ini berlangsung dengan lancar dan penuh keakraban. KPU berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan awak media dalam mengawal pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Belitung. (Galih/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *