anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Kualitas Pekerjaan Pengawasan Jalan Tanjung Binga Dipertanyakan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp236,5 Juta

Kualitas Pekerjaan Pengawasan Jalan Tanjung Binga Dipertanyakan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp236,5 Juta

BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 menemukan potensi kerugian negara senilai Rp236,5 juta terkait dengan pekerjaan Jasa Pengawasan Peningkatan Jalan Tanjung Binga (Kampung Bugis).

BACA JUGA : Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Rp156 Juta dari Tujuh Kontraktor di Belitung TA 2021

Temuan ini berawal dari pemeriksaan dokumen kontrak dan pertanggungjawaban Belanja Jasa Konsultansi, wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektor, serta pihak terkait lainnya. BPK menemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pertama, CV BK, selaku penyedia jasa pengawasan, mengajukan pergantian personil dengan jabatan inspektor tanpa memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Inspektor baru, Snd, hanya memiliki kualifikasi SMA dan sertifikasi SKK Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan – Kelas I, sedangkan kualifikasi yang dipersyaratkan adalah D3 Teknik Sipil, berpengalaman 1 tahun, dan memiliki Sertifikasi Ahli Muda Teknik Jalan.

Kedua, Dinas PUPR membayar Snd dengan total Rp37,5 juta (Rp7,5 juta/bulan x 5 bulan) untuk posisi inspektor, meskipun Snd hanya menerima gaji Rp3,5 juta dan uang bensin Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, Snd juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp2,5 juta.

BACA JUGA : Reklasifikasi Belanja Modal Dinas Pariwisata Belitung 2022 Terungkap BPK, Rp315 Juta Tak Sesuai Kategori

Ketiga, Dinas PUPR juga membayar Tenaga Ahli dengan posisi Construction Work Safety and Health Expert (CW SHE) senilai Rp16 juta (Rp8 juta/bulan x 2 bulan) kepada Sdr. DAP. Namun, Sdr. DAP tidak pernah hadir di lapangan dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai CW SHE.

Akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada PT JK senilai Rp183 juta dan CV BK senilai Rp53,5 juta. Kelebihan pembayaran ini harus disetorkan ke Kas Daerah.

Boni Belitong, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) Belitung, menyatakan bahwa temuan BPK ini merupakan bukti lemahnya pengawasan oleh Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Belitung. Ia mendesak agar Bupati Belitung/ Pj Bupati Belitung menindak tegas para pejabat yang bertanggung jawab atas temuan ini.

“Ini bukti lemahnya pengawasan di Dinas PUPR. Bupati harus menindak tegas para pejabat yang bertanggung jawab agar tidak ada lagi temuan seperti ini di masa depan,” ujar Boni.

Temuan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan potensi kerugian negara. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *