ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat jajaran penegak hukum dan mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru pada Rabu (23/4), di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
BACA JUGA: Enam Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Korupsi Pertamina Terus Bergulir
Enam pejabat tinggi yang dilantik tersebut akan mengemban tugas di berbagai wilayah strategis, yaitu:
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Kajati Jawa Timur
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. – Kajati Lampung
- Ahelya Abustam, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Barat
- Riono Budisantoso, S.H., M.A. – Kajati D.I. Yogyakarta
- Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. – Kajati Bengkulu
- Yudi Triadi, S.H., M.H. – Kajati Aceh
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan bukan hanya bagian dari dinamika organisasi, melainkan juga bentuk penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia.
“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” tegas ST Burhanuddin di hadapan jajaran pejabat Kejaksaan dan tamu undangan.
Fokus Tugas dan Tantangan Kajati Baru
Dalam arahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi sejumlah tugas strategis yang harus segera direspons oleh para Kajati, antara lain:
- Adaptif terhadap dinamika wilayah hukum: Para Kajati diharapkan mampu segera memahami dan menyelesaikan persoalan hukum di daerah tugas masing-masing.
- Respons terhadap pembahasan RUU KUHAP: Momentum pembahasan RUU KUHAP saat ini dinilai sebagai peluang untuk menunjukkan peran dominus litis Kejaksaan demi penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik.
- Prioritas pada pemberantasan korupsi: Kajati diminta memberikan atensi khusus dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara korupsi, baik di tingkat tinggi maupun di jajaran Kejari dan cabangnya.
- Sinergi dengan Satgas PKH: Koordinasi erat dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjadi salah satu fokus kerja sama, seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
- Penguatan pengawasan internal: Jaksa Agung mengingatkan pentingnya fungsi kontrol melekat guna mencegah penyimpangan dalam tubuh Kejaksaan.
- Efisiensi penggunaan APBN: Penyerapan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Mengutip hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 75%, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pencapaian ini harus dijaga dan ditingkatkan.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” ujarnya dengan nada serius.
Tak lupa, apresiasi juga disampaikan kepada para istri pejabat atas dukungan yang telah diberikan. Di akhir sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Akhir kata, saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban.” pungkas Jaksa Agung.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, staf ahli, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat, serta para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News