Belitung Timur, Anoq News – Tinggal 3 hari lagi, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pada Jum’at (7/7/2023). LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyampaian laporan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu semester dan triwulan, tergantung pada skala modal usaha yang dimiliki.
Pelaku usaha dengan modal dasar antara 5 miliar hingga 10 miliar rupiah wajib menyampaikan laporan secara semester. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil dengan modal dasar mulai dari 1 rupiah hingga 5 miliar rupiah diwajibkan menyampaikan laporan secara triwulan. Masa pelaporan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 10 setiap periode pelaporan. Laporan Semester I disampaikan pada bulan Juli tahun berjalan, sedangkan Laporan Semester II disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya. Selain itu, Laporan Triwulan I disampaikan pada bulan April, Triwulan II pada bulan Juli, Triwulan III pada bulan Oktober, dan Triwulan IV pada bulan Januari tahun berikutnya.
Ingatkan Pelaku Usaha: Sisa 3 Hari untuk Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
Ika Wati Wibowo, Kepala Bidang Pengendalian, Informasi, dan Dokumentasi, menjelaskan bahwa ini merupakan tugas yang diberikan oleh pemerintah daerah yang telah mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar berjalan dengan baik.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaku usaha agar menyampaikan LKPM, termasuk pengawasan lapangan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pemasangan pengumuman berupa spanduk di setiap kecamatan menjelang masa penyampaian laporan,” ujar Ika Wati Wibowo.
Lebih lanjut, Harli Agusta, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan, menegaskan bahwa penyampaian LKPM ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana iklim investasi di suatu daerah dapat berjalan dengan kondusif. Para pelaku usaha yang menyampaikan laporan dengan tertib dan jujur menunjukkan bahwa iklim investasi di daerah tersebut baik dan kondusif.
“Namun, jika masih banyak pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan, berarti masih terdapat ketidaktepatan dalam kondisi investasi di daerah tersebut, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan, masih terdapat waktu 3 hari lagi untuk melakukan penyampaian laporan pada periode ini,” tegas Harli.
Harli berharap para pelaku usaha di Kabupaten Belitung Timur mematuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dengan segera, mengingat tersisanya waktu yang terbatas.Tindakan ini akan memberikan data yang akurat mengenai iklim investasi di daerah tersebut serta menunjukkan keteraturan dan keseriusan para pelaku usaha dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. (Yulianza M. Zein (YMZ)/Red)