Belitung Timur, Anoq News – Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur telah melarang Sekolah Dasar (SD) untuk melakukan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru kelas 1 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2023-2024.
Larangan ini diterapkan karena penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar yang sedang dilakukan. Anak-anak yang berada di kelas 1 hingga 2 SD saat ini masuk dalam kategori pendidikan usia dini.
“Terjadi perubahan paradigma. Saat ini, anak-anak yang berusia hingga 8 tahun atau yang duduk di kelas 2 SD masih dianggap dalam usia dini, sehingga kemampuan calistung tidak menjadi keharusan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, Sarjano, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pendidikan, Senin (3/7/23).
Dalam pendidikan usia dini tersebut, Sarjano menekankan bahwa anak-anak usia hingga 8 tahun harus menjalani pendekatan Merdeka Bermain. Fokusnya bukan hanya pada kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, melainkan juga pada pembentukan karakter.
“Penting bagaimana mereka menghargai teman-temannya, memahami lingkungan sekolah, agama, dan aspek lainnya. Prioritas bukanlah aspek akademik atau calistung,” jelas Sarjano.
Selain itu, diharapkan para guru juga dapat lebih memahami pribadi dan kemampuan anak pada usia dini. Setiap anak memiliki kecerdasan dan kemampuan yang berbeda-beda.
“Oleh karena itu, anak-anak kita, terutama yang berusia di bawah 8 tahun, tidak boleh diberi beban pelajaran yang terlalu berat. Itu baru dilakukan setelah mereka masuk kelas 3,” ungkap Sarjano.
Sementara itu, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Beltim, Purwenda Puspitasari, menyatakan bahwa sekolah-sekolah negeri yang tetap melakukan tes calistung saat PPDB akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan. Orang tua anak akan diberikan pendampingan.
“Akan ada advokasi. Sekolah-sekolah sudah diberi surat edaran yang menyatakan bahwa tes calistung tidak diizinkan,” ujar Purwenda.
Puspitasari, istri dari Bupati Beltim Burhanudin, menjelaskan bahwa batasan usia anak untuk masuk SD adalah 6 tahun. Hal ini bertujuan agar anak-anak dapat lebih mengembangkan bakatnya dan bebas bermain.
“Aturan ini mulai diberlakukan sejak Maret lalu. Jadi sekarang, jika belum mencapai usia 6 tahun, anak belum boleh masuk SD,” kata Purwenda.
Terkait dengan adanya tes psikologi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang ingin masuk SD, Purwenda menyatakan bahwa masih ditoleransi untuk tahun ajaran ini, mengingat beberapa sekolah sudah menerima siswa baru sejak bulan Mei 2023.
“Namun, ke depannya tidak boleh lagi. Anak baru boleh masuk SD setelah berusia 6 tahun, tidak ada alasan apapun yang dapat mempengaruhinya, baik itu rekomendasi dari psikolog atau faktor lainnya,” tegas Purwenda. (Red)