anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Wow! Pelaku Usaha Di Desa-Desa Kini Lebih Mudah Dapat Legalitas, Begini Rahasianya!

Wow! Pelaku Usaha Di Desa-Desa Kini Lebih Mudah Dapat Legalitas, Begini Rahasianya!

Belitung Timur, Anoq News – Seiring dengan diperkenalkannya inovasi dalam layanan perizinan, terjadi peningkatan drastis dalam jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Belitung Timur. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Beltim telah menetapkan target sebanyak 2.500 NIB yang akan diterbitkan pada tahun 2023 ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Pengendalian Informasi dan Dokumentasi DMPTSPP, terdapat penurunan jumlah NIB yang diterbitkan pada tahun 2022 menjadi 1.491 dibandingkan dengan jumlah 1.862 pada tahun 2021. Namun, hingga tanggal 30 Juli 2023, jumlah NIB yang telah diterbitkan telah mencapai 1.553.

Plt. Kepala DPMPTSPP Kabupaten Beltim, Harli Agusta, menyatakan bahwa peningkatan signifikan dalam pembuatan NIB dapat dikaitkan dengan adanya inovasi layanan yang dikenal sebagai ‘Kik Meran’. Dengan menggunakan inovasi ini, proses pengurusan perizinan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

“Kik Meran merupakan singkatan dari Keliling Kampung Melayani Perizinan. Program ini telah kami luncurkan sejak bulan Januari 2023, dengan tujuan memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik ke desa-desa,” ungkap Harli Agusta dengan penuh semangat di Ruang Kerjanya pada hari Kamis (6/7/23).

Program Kik Meran ini mencakup kegiatan sosialisasi, konsultasi, pendampingan, dan pengawasan. Bagi para pelaku usaha yang belum memahami proses perizinan, mereka akan mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu. Sementara itu, bagi mereka yang telah memiliki NIB, mereka akan didampingi dalam proses perizinan yang lebih lanjut.

“Konsepnya adalah kami mendatangi desa-desa. Kami mengumpulkan para pelaku usaha, karena di desa-desa banyak orang yang ingin berusaha dan memperoleh legalitas, tetapi mereka kurang memahami caranya,” ujar Harli Agusta.

Syarat-syarat yang diajukan untuk pembuatan NIB sangatlah sederhana. Cukup dengan memiliki KTP-elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), para pelaku usaha sudah dapat memperoleh NIB.

“Kami akan mendampingi mereka dalam pengisian data di OSS, dan proses ini biasanya hanya memakan waktu satu jam. Kami menjamin bahwa NIB akan diterbitkan dalam waktu 1×24 jam,” ungkap Harli Agusta.

Berdasarkan data yang ada, jumlah pengajuan NIB oleh pelaku usaha di Kabupaten Beltim didominasi oleh pedagang eceran sebanyak 379 orang, diikuti oleh rumah makan sebanyak 265, industri kue basah sebanyak 170, pedagang roti dan kue sebanyak 116, serta industri krupuk, kripik, penyek, dan sejenisnya sebanyak 116.

“Jika kita melihat sebaran jumlah pelaku usaha, Kecamatan Manggar memiliki jumlah terbanyak dengan total 1.281, disusul oleh Kecamatan Gantung sebanyak 663, Kelapa Kampit sebanyak 482, Simpang Pesak sebanyak 274, Damar sebanyak 249, Dendang sebanyak 186, dan Simpang Renggiang sebanyak 115,” tambah Harli Agusta dengan antusias. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *