ANOQ NEWS, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menggelar lelang barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Barang rampasan tersebut terkait dengan kasus hukum yang menjerat Terpidana Damsus Antameng.
BACA JUGA : Misteri Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karyawan Bank dan Wiraswasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Rabu (12/2), menjelaskan bahwa Damsus Antameng terbukti melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah pusat. Perbuatannya melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dikaitkan dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf b serta Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 yang dikeluarkan pada 16 Juni 2023, Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara. Selain itu, seluruh barang bukti dalam kasus ini disita dan dirampas untuk negara.
Dalam lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, sejumlah barang rampasan berhasil terjual dengan total nilai Rp13,89 miliar. Barang-barang yang dilelang terdiri dari:
- 27 unit alat berat jenis excavator,
- 1 unit alat berat jenis grader,
- 8 unit kendaraan dump truck merek Hino.
Keberhasilan lelang ini merupakan hasil sinergi antara Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Negeri Konawe, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum terhadap tindak pidana lingkungan.
Dengan terlaksananya lelang ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan serta mengelola barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel demi kepentingan publik. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News