ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Pada Rabu (19/2), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima pejabat PT Bangka Tin Industry terkait kasus yang mencakup periode 2015-2022 ini.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Peran Inspektur Tambang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki. Kelima saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan operasional bisnis timah di perusahaan tersebut. Mereka adalah:
- SW – Direktur PT Bangka Tin Industry
- NV – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bangka Tin Industry
- NJ – Direktur PT Bangka Tin Industry
- HNC – Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry
- AA – Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry
Kasus ini diduga melibatkan korporasi PT Refined Bangka Tin serta pihak lain yang terlibat dalam tata kelola industri timah. Kejagung menduga telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Dr. Harli Siregar.
Proses penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini penting demi menjaga integritas industri pertambangan Indonesia serta mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejagung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News