anoqnews kik yanto
  • 10/02/2025
  • Last Update 09/02/2025 16:23
  • Indonesia

Lima Tersangka Korupsi Waterfront Sambas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Lima Tersangka Korupsi Waterfront Sambas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

PONTIANAK, ANOQ NEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis (22/2) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas kepada Kejaksaan Negeri Sambas. Kelima tersangka, ES, HS, JD, SD, dan MS, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

BACA JUGA : Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Para Daddu di Sabu Raijua

Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan. Tersangka SD tidak ditahan karena alasan sakit. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas senilai Rp 8.826.828.000,- yang dikerjakan oleh CV. Zee Indoartha. Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan tanah dan turap lama longsor dan roboh. Realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 45,53%, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti disaksikan oleh para penasihat hukum tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *