anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

LY, Buronan Korupsi Pengadaan Alat COVID-19, Dibekuk di Pondok Rajeg

LY, Buronan Korupsi Pengadaan Alat COVID-19, Dibekuk di Pondok Rajeg

ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di kawasan Pondok Rajeg, Cibinong Raya, Selasa (4/2).

BACA JUGA : Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Timah, PRW, DH, dan HR Diperiksa

Buronan yang diamankan adalah LY, pria berusia 47 tahun kelahiran Bantan, yang bekerja sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan informasi, LY berdomisili di Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4, RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kasus ini terjadi dalam Tahun Anggaran 2022.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813. Jumlah tersebut berasal dari selisih dana yang telah dibayarkan oleh 34 desa di wilayah tersebut.

Dalam operasi penangkapan, LY bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan. Saat ini, yang bersangkutan telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan hukum dengan tegas,” ujarnya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *