anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Mafia Proyek Terbongkar! Pejabat DPRD, Kadis PUPR, dan Pengusaha Ditangkap

Mafia Proyek Terbongkar! Pejabat DPRD, Kadis PUPR, dan Pengusaha Ditangkap

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Senin (17/2), Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pencurian di Muara Enim Akhirnya Ditangkap Setelah 2 Tahun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi pada proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek yang didanai dari bantuan keuangan bersifat khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 ini diduga mengalami penyimpangan hingga merugikan negara sebesar Rp826,1 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. AMR – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
  2. WAF – Mantan Wakil Direktur CV. HK.
  3. APR – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejati Sumsel pada 17 Februari 2025.

Penyidik mengungkap bahwa proyek pembangunan tersebut tidak selesai sesuai perjanjian kontrak. Hal ini diduga akibat praktik korupsi berupa suap atau “commitment fee”, gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang yang melibatkan AMR, APR, dan WAF.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 388/KPTS/BPKAD/2023 tertanggal 11 Mei 2023, proyek ini memiliki total anggaran Rp3 miliar yang dialokasikan untuk empat kegiatan utama:

  • Pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya,
  • Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya,
  • Pengecoran jalan RT 09 dan RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya,
  • Pembuatan saluran drainase di RT 09 dan RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak rampung dan diduga terdapat pengondisian dalam proses lelang. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp826,1 juta.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik Kejati Sumsel langsung mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pada Senin (17/2), dua tersangka, WAF dan APR, telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025.

Sementara itu, tersangka AMR yang diamankan di Jakarta pada hari yang sama, akan dibawa ke Palembang pada Selasa (18/2) untuk kemudian menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Palembang mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 11 dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Tim penyidik juga terus mendalami alat bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor proyek pemerintah yang menggunakan dana negara.

“”Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah tegas dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidikan akan terus berlanjut, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Vanny.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumsel dalam agenda pemberantasan korupsi di tahun 2025, yang mencakup tindak pidana suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor. Kejati Sumsel berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan demi kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *