anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Mantan Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Mantan Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Siap Kawal Pilkada Serentak 2024: Penegakan Hukum, Restorative Justice, dan Perampasan Aset Koruptor Jadi Fokus Utama

Pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari ini, Senin (27/5/2024), bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
  2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
  3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
  4. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Pemeriksaan keempat saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *