ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari ini, Senin (27/5/2024), bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
- PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
- HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
- ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Pemeriksaan keempat saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News