ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Hari ini, Kamis (30/5), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang tersangka berinisial BN.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 2 Komisaris PT Sariwiguna Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
BN, yang merupakan mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai modus operandi, seperti kerjasama pengelolaan lahan ilegal, skema penjualan timah yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dan manipulasi harga timah.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.Pemeriksaan terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya. (Ardisoma/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News