anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Mantan Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Mantan Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si., terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Kejagung  Terus Telusuri Korupsi Timah, Periksa 5 Saksi dari PT Timah Tbk

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 15.57 WIB di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

H. Abunawas Abunaim, 66 tahun, merupakan mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, H. Abunawas Abunaim dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.

Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur dengan dana dari APBD. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006, PT Profitama Gloraria memenangkan proyek senilai Rp660.827.566.

H. Abunawas Abunaim, sebagai pejabat terkait, diketahui telah membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung meskipun mengetahui kondisi fisik kantor tersebut belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.

Pada tanggal 5 Desember 2007, PT Profitama Gloraria menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut. Karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, H. Abunawas Abunaim kemudian menyelesaikan proyek rehab gedung tersebut pada tanggal 20 Desember 2008.

Perbuatan H. Abunawas Abunaim ini bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.

H. Abunawas Abunaim juga tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp660.827.556.

Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif dan proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan untuk menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya (15/3). (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *