BELITUNG, ANOQ NEWS – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah yang akan menggelar Pilkada 2024 agar tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/Pj. Gubernur, serta Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : DPRD Belitung Laporkan PT KPN ke KLHK: Abaikan Rekomendasi, Rusak Hutan Mangrove
Dalam surat edaran bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, Mendagri menegaskan bahwa larangan mutasi pejabat ini diberlakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 2 September 2024.
“Gubernur, bupati, wali kota, serta penjabat/pelaksana tugas dilarang mengganti pejabat struktural dan fungsional kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri,” jelas isi surat edaran tersebut.
Berkenaan dengan perihal tersebut, berikut adalah poin-poin yang disampaikan:
- Penggantian Pejabat Sebelum Pilkada: Menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Tanggal Penetapan Pasangan Calon: Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024, sehingga penggantian pejabat tidak diperbolehkan mulai tanggal 2 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan.
- Pedoman Penggantian Pejabat: Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat, baik struktural maupun fungsional, termasuk Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
- Prosedur Penggantian Pejabat: Proses penggantian pejabat, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Kepala Sekolah, harus memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan mematuhi regulasi yang berlaku.
- Pelaporan Kepada Menteri: Gubernur dan pejabat pelaksana tugas (Pit), baik itu Pj. Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj. Wali Kota, diharuskan melaporkan setiap tindakan kepegawaian kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tujuh hari kerja sejak dilakukannya tindakan tersebut.
Keseluruhan aturan dan pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan kestabilan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah yang akan menggelar Pilkada, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat memengaruhi proses demokratisasi. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bersih. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News