anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jajarannya Bahas Dugaan Korupsi Kredit LPEI dengan Jaksa Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jajarannya Bahas Dugaan Korupsi Kredit LPEI dengan Jaksa Agung

JAKARTA, ANOQ NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajarannya menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3) untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BACA JUGA : Kejagung RI Benchmarking ke SPO Korea Selatan untuk Memperkuat Talenta Jaksa

Dugaan korupsi ini terungkap dalam dua tahap, dengan total nilai mencapai Rp5,5 triliun. Pada tahap pertama (Batch 1), terdapat 4 perusahaan yang terindikasi melakukan fraud senilai Rp2,504 triliun. Keempat perusahaan tersebut adalah:

  1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
  2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
  3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
  4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Kasus Batch 1 ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Pada tahap kedua (Batch 2), terdapat 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar. Saat ini, kasus Batch 2 masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka pemulihan aset (recovery asset).

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar tidak berlanjut kepada proses pidana.

Laporan dugaan korupsi kredit LPEI ini terdeteksi sejak tahun 2019. Para debitur perusahaan tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kunjungannya ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” imbuh Sri Mulyani.

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *