BELITUNG, ANOQ NEWS – Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye pemilu 2024 untuk saling menjaga toleransi dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 2 Saksi dari PT Timah Tbk Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, himbauan ini perlu disampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini pihaknya mendapatkan informasi adanya sejumlah APK peserta pemilu diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, salah satunya merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu,” kata Aris dalam keterangannya, Jumat (15/7).
Aris menambahkan, perusakan APK merupakan tindakan pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1).
“Jika ada peserta pemilu yang dirugikan dengan adanya perusakan APK, segera laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Belitung dengan melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas,” ujar Aris.
Aris memastikan, Bawaslu Kabupaten Belitung akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah terjadinya perusakan APK. Patroli akan dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu, Panwascam, dan PKD ke wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadi perusakan APK.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Aris. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News