ANOQ NEWS, JAKARTA – Satu unit rumah mewah milik terpidana kasus perpajakan, Drs. Tony Budiman, disita jaksa sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Proses sita eksekusi tersebut berlangsung di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (9/4).
BACA JUGA: Korupsi Dana PMI, Dua Pejabat Resmi Ditahan Kejari
Rumah yang disita berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelurahan Kelapa Gading Barat. Bangunan dua lantai di atas lahan seluas 300 meter persegi itu merupakan aset atas nama Tony Budiman yang kini dirampas negara karena keterlibatannya dalam tindak pidana perpajakan.
Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, bersama Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penyitaan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tertanggal 21 November 2024, jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Agustus 2023.
“Pelaksanaan sita eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap terpidana yang tidak membayar denda sebagaimana diatur dalam amar putusan pengadilan,” ujar Harli.
Tony Budiman sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita hartanya.
Bila setelah penyitaan hartanya masih tidak mencukupi, maka pidana denda akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa negara terus memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam menindak pelanggaran serius di sektor perpajakan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News