anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Mokhammad Zahli, Terpidana Korupsi Rp823 Juta, Diamankan Tim SIRI Kejagung di Perumahan Bekasi

Mokhammad Zahli, Terpidana Korupsi Rp823 Juta, Diamankan Tim SIRI Kejagung di Perumahan Bekasi

ANOQ NEWS, BEKASI – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi asal Rembang di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/6/2024) malam.

BACA JUGA : Terus Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa Saksi dari PT Inti Valutama dan PT Dollar Indo

Terpidana yang diamankan tersebut adalah Mokhammad Zahli, berusia 54 tahun, yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rembang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan terpidana.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, Mokhammad Zahli dijerat atas kasus penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, terdakwa Mokhammad Zahli terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Ketut Sumedana, Kamis (6/6).

Kerugian negara akibat perbuatan Mokhammad Zahli mencapai Rp823.486.620.

Penangkapan Mokhammad Zahli dilakukan setelah Tim Intelijen Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaannya di wilayah Setia Mekar, Bekasi, pada Rabu (5/6) sore. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak mengamankan terpidana yang saat itu bersikap kooperatif.

“Saat ini, terpidana sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang,” ujar Ketut Sumedana.

Penangkapan Mokhammad Zahli ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan yang digagas Jaksa Agung untuk memonitor dan segera menangkap para buronan agar dapat dieksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung RI, melalui Ketut Sumedana, mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut Sumedana. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *