anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Notaris EM Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Notaris EM Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

PALEMBANG, ANOQ NEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kembali mencuat. Pada Jumat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka yang diserahkan adalah EM, seorang notaris di Palembang.

BACA JUGA : Jaksa Agung Muda Intelijen Perkuat Jaringan Intelijen dan Siap Kawal Pilkada 2024

EM ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2024. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, dengan dasar hukum Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam rilis sebelumnya, kami telah menyampaikan bahwa terdapat enam orang tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya, AS dan MR, telah meninggal dunia, sedangkan empat lainnya adalah ZT, EM, DK, dan NW,” ungkap Vanny, Jum’at (19/4).

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, EM diduga melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi yang diduga dilakukan EM adalah memalsukan akta 97 dengan mencantumkan aset Yayasan Batanghari Sembilan sebagai aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. Berdasarkan akta palsu tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta.

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *