PALEMBANG, ANOQ NEWS -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara dari NW, oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta yang tersandung kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
BACA JUGA : Kejagung Periksa RBS dan Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Uang senilai Rp 169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum NW pada hari Senin (1/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW diduga terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Kasus ini sendiri telah merugikan keuangan negara senilai Rp 10 miliar. Penjualan aset yayasan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengurus yayasan yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengapresiasi langkah NW yang mengembalikan kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya.
Vanny menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidik masih terus bekerja dan mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News