anoqnews kik yanto
  • 10/02/2025
  • Last Update 09/02/2025 16:23
  • Indonesia

Oknum Kelurahan dan Warga Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola

Oknum Kelurahan dan Warga Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola

BELITUNG, ANOQ NEWS – Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan dua orang tersangka, pada Selasa (5 Maret 2024), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tahun 2022-2023.

BACA JUGA : 3 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah, Siapa Saja?

Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas publik (lapangan bola) adalah:

  1. MY, seorang pejabat kelurahan Paal Satu dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.
  2. IS, seorang warga yang mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri, S.H., seizin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menjelaskan, MY dan IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. MY diduga telah menerbitkan SKT No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 atas tanah lapangan bola yang merupakan tanah negara/daerah.

Sementara itu, IS diduga telah memperjualbelikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

“Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Tanjungpandan untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan,” ujar Riki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 5 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” kata Riki.

Riki menambahkan, Kejaksaan Negeri Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *