ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tersebut. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penyelenggaraan Kelompok Diskusi Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertajuk Optimalisasi Peran Pelayanan Publik Kejaksaan RI dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik, Selasa (11/2).
BACA JUGA : Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas! Ada Apa dengan Tata Kelola Minyak?
Diskusi yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh Asisten Intelijen dari seluruh Kejaksaan Tinggi, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah di Indonesia. Acara ini resmi dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Dalam sambutannya, Reda menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik. Menurutnya, di era digital saat ini, masyarakat semakin kritis dan membutuhkan akses informasi yang cepat serta akurat.
“Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan era baru, di mana transparansi menjadi suatu keharusan. Masyarakat kini semakin kritis dan menginginkan akses cepat terhadap informasi. Oleh karena itu, kita harus mengantisipasi serta mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Reda juga menyoroti pentingnya digitalisasi layanan publik guna meningkatkan efektivitas dan responsivitas institusi. Beberapa poin utama yang dibahas dalam diskusi ini meliputi:
- Penyajian Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel – Kejaksaan RI berkomitmen untuk secara rutin dan berkala memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat guna meningkatkan citra positif institusi.
- Optimalisasi Pengelolaan SP4N LAPOR! – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional harus lebih responsif terhadap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
- Pemutakhiran Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) – Seluruh layanan publik Kejaksaan, baik yang berbentuk aplikasi maupun layanan digital, harus selalu diperbarui dan disampaikan kepada masyarakat secara luas.
- Minimalkan Sengketa Informasi Publik – Kejaksaan harus mengantisipasi dan meminimalisir potensi sengketa informasi publik dengan memberikan respons cepat dan transparan terhadap permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat – Evaluasi berkala terhadap layanan publik harus dilakukan guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.
Melalui diskusi ini, para peserta diharapkan memperoleh wawasan baru terkait pengelolaan laporan pengaduan, pelayanan informasi publik, serta peningkatan layanan berbasis digital. Reda menegaskan bahwa muara dari seluruh upaya ini adalah pelayanan publik yang unggul dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat.
“Muara dari seluruh upaya ini adalah terciptanya pelayanan publik yang unggul dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kejaksaan akan semakin mendapat kepercayaan serta apresiasi dari publik,” imbuhnya.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pejabat Kejaksaan, termasuk Kepala Pusat Penerangan Hukum, para Asisten Intelijen, pejabat eselon III dan IV, serta narasumber yang kompeten di bidang pelayanan publik yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PAN-RB Insan Fahmi, Statistisi Madya pada Badan Pusat Statistik Evina Ironika.
Dengan terus meningkatkan kualitas layanan publik, Kejaksaan RI berharap dapat semakin dipercaya oleh masyarakat serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News