anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

OTT Kejaksaan Negeri Palembang, Rumah Kepala Disnakertrans Sumsel Simpan Emas dan Jutaan Rupiah!

OTT Kejaksaan Negeri Palembang, Rumah Kepala Disnakertrans Sumsel Simpan Emas dan Jutaan Rupiah!

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Tim Kejaksaan Negeri Palembang, dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025. Operasi ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya praktik gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumatera Selatan. Laporan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis malam, 9 Januari 2025. Tindakan ini dilaksanakan setelah koordinasi mendalam antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Koordinator Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.

BACA JUGA : JAM-Intelijen Sosialisasikan Aturan Baru Penertiban Kawasan Hutan

“Kami menerima informasi mengenai praktik gratifikasi yang telah meresahkan pengusaha dan investor di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini memengaruhi iklim investasi di daerah ini,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam OTT ini, Kepala Disnakertrans berinisial DM menjadi tersangka utama bersama AL, staf pribadinya. Selain itu, beberapa pihak lain seperti sopir, asisten pribadi, serta staf di Disnakertrans turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, DM dan AL telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan.


Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Palembang mulai memantau aktivitas DM. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim langsung menuju Kantor Disnakertrans. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp39.200.000 di bawah meja kerja DM dan Rp4.400.000 dalam tas pribadinya.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke mobil dan rumah pribadi DM. Di mobilnya ditemukan uang sebesar Rp75.000.000, serta lembaran dolar Singapura. Sementara itu, dari rumah mewah DM, tim mengamankan uang tunai Rp50.000.000 dalam tas hitam, 117 amplop masing-masing berisi Rp1.000.000, logam mulia seberat 125 gram, dokumen berharga seperti BPKB kendaraan, dan beberapa perhiasan bernilai tinggi. Total nilai barang bukti yang ditemukan mencapai lebih dari Rp485 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tindakan korupsi ini meresahkan dunia usaha dan investor yang sedang berupaya membangun di wilayah Sumatera Selatan. Operasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang bersih dari korupsi. 

“Kami akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini hingga tuntas,” tambah Vanny.

Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DM dan AL sebagai tersangka. Saat ini, tim kejaksaan juga sedang menelusuri enam buku rekening atas nama pihak lain, serta perangkat elektronik yang ditemukan dalam kondisi tersegel, seperti ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *