JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kedua saksi tersebut adalah:
- MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI
- EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI tahun 2015
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung RI Menyetujui 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Diskominfo Belitung Gelar Press Gathering di Bandung, 50 Wartawan Diberangkatkan
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023. Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu upaya Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News