anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Pelarian Berakhir! RA, Buronan Korupsi Lapangan Tenis, Ditangkap di Batam

Pelarian Berakhir! RA, Buronan Korupsi Lapangan Tenis, Ditangkap di Batam

ANOQ NEWS, BATAM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Buronan berinisial RA diamankan di kawasan Tiban Indah Permai, Batam, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 11.20 WIB.

BACA JUGA : Jual 15 Kapal Agunan Bank, Buronan Korupsi Rp90 Miliar Akhirnya Ditangkap!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyebut bahwa RA merupakan seorang pria berusia 43 tahun yang lahir di Luak Kapau. Ia berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bekerja sebagai wiraswasta. RA beralamat di Mudiak Lawe Barat, Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

RA terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat. Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp1.391.930.000. Selama proses penyidikan, RA tidak pernah menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, sehingga ia dimasukkan dalam daftar buronan Kejaksaan.

Saat diamankan, RA bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, RA langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan bahwa jajarannya akan terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Jaksa Agung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *