ANOQ NEWS, BELITUNG – Pembangunan Gedung Food Court di Kabupaten Belitung menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2023, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp542.984.000,00.
BACA JUGA : Honor Perangkat UKPBJ Belitung Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp174 Juta
Pembangunan Gedung Food Court ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV WL berdasarkan kontrak awal Nomor 28/PPK-PGFOODCOURT/SPK/KUKM/2023 tanggal 10 April 2023 dengan nilai Rp10.783.400.000,00. Selanjutnya, terjadi dua kali addendum kontrak, yaitu pada 31 Agustus 2023 dan 23 Oktober 2023, yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp11.850.895.000,00 tanpa mengubah jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender, dari 10 April hingga 5 Desember 2023.
BPK mengungkapkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan selama 9 hari. Meski demikian, pembangunan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/PHO-PGFC/KUKM/2023 pada 15 Desember 2023. Atas keterlambatan ini, kontraktor dikenai denda sebesar Rp106.658.055,00 yang telah disetorkan ke Kas Daerah.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen progres pekerjaan, backup data final quantity, serta verifikasi fisik yang dilakukan bersama pihak terkait pada 4 Maret 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran senilai Rp542.984.000,00. Klarifikasi atas temuan ini telah dilakukan pada 3 Mei 2024, yang kemudian disepakati dalam Berita Acara Klarifikasi dan Penghitungan Bersama (BAKPB) Nomor 17/BAKPB/LKPD BELITUNG/04/2024.
BPK menilai bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
BPK menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurang cermatnya Pengguna Anggaran dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, serta lemahnya pengendalian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawasan di lapangan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas proyek.
Pj Bupati Belitung melalui Kepala Dinas KUKMPTK telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. BPK merekomendasikan agar Bupati Belitung menginstruksikan Kepala Dinas KUKMPTK untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp542.984.000,00 ke Kas Daerah oleh CV WL.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Belitung dapat lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)
(Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung 2023, Nomor: 83.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024, Tanggal: 22 Mei 2024)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News