JAKARTA, ANOQ NEWS – Pemeriksaan terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) inisial AQ yang beredar di masyarakat masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 24 yang berbunyi:
“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.”
BACA JUGA : Jaksa Agung Temui Menteri PAN-RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian Berkas Perkara Tersangka ARPG Lengkap, Siap Diadili
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung telah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini tim penyidik masih menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil AQ sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama. Mereka ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.
“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat,” kata Ketut, Minggu (29/10).
Ketut menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Apakah nantinya AQ akan dikembangkan lagi sebagai tersangka, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News