ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat. Penyidikan ini juga mencakup bagian on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
BACA JUGA : Penguatan Peran Humas Kejaksaan dalam Meningkatkan Citra Positif dan Kepercayaan Publik
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, di mana satu orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut berinisial BDM, yang menjabat sebagai Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada tahun 2020.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi BDM bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Proyek pembangunan jalan tol ini menjadi sorotan publik karena terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka utama, DP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News