anoqnews kik yanto
  • 19/02/2025
  • Last Update 19/02/2025 19:35
  • Indonesia

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Melawan Perkawinan Usia Anak: Tandatangani Komitmen Bersama untuk Menjadi Daerah Bebas Anak Menikah

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Melawan Perkawinan Usia Anak: Tandatangani Komitmen Bersama untuk Menjadi Daerah Bebas Anak Menikah

Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus berupaya mengurangi Angka Perkawinan Anak. Salah satu langkah yang diambil adalah Penandatanganan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Kabupaten Beltim sebagai daerah bebas dari Perkawinan Usia Anak.

Penandatanganan Komitmen ini melibatkan Bupati Beltim, Burhanudin, Forkopimda, Pimpinan OPD terkait, perwakilan Camat, Kepala Desa, Ketua Organisasi kewanitaan, serta tokoh masyarakat. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Zahari MZ pada tanggal 24 Mei 2023.

Sebelum penandatanganan, para undangan membacakan Komitmen Bersama yang terdiri dari beberapa poin, yaitu pemenuhan hak-hak anak, penurunan angka stunting, penurunan angka kematian ibu dan anak, keberhasilan wajib belajar selama 12 tahun, pencegahan perceraian, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Bupati Beltim, Burhanudin, menyatakan bahwa tingginya angka perkawinan usia anak merupakan ancaman bagi pemenuhan hak-hak dasar anak. Selain memberikan dampak fisik dan psikologis yang negatif bagi anak-anak, perkawinan usia anak juga dapat memperburuk angka kemiskinan, stunting, putus sekolah, serta meningkatkan risiko penyakit pada anak.

“Apa yang perlu kita terus sampaikan kepada masyarakat adalah edukasi mengenai dampak negatif dari perkawinan usia anak. Oleh karena itu, kita berkumpul di sini untuk membangun komitmen bersama dalam menjadikan Kabupaten Beltim sebagai daerah yang bebas dari perkawinan usia anak atau ‘Zero’ Perkawinan Usia Anak,” ujar Burhanudin.

Menurut Burhanudin, komitmen ini mencerminkan tekad yang sama dari Kabupaten Beltim, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi, menghormati, dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak dalam mencapai masa depan yang cerah.

Komitmen ini juga merupakan undangan bagi semua pihak, termasuk perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan individu di masyarakat, untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Dengan komitmen bersama ini, saya yakin kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menghapus perkawinan usia anak di Kabupaten Beltim. Namun, kami sadar bahwa perjuangan ini tidaklah mudah, dan kami membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak untuk mencapai hasil yang nyata,” kata Burhanudin.

Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Beltim Terus Menurun

Ronny Setiawan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim, mengatakan bahwa data selama dua tahun terakhir menunjukkan penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Beltim.

Data ini diperoleh dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Beltim.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, jumlah permohonan dispensasi kawin usia kurang dari 18 tahun di Kabupaten Beltim tahun 2021 sebanyak 98 pasangan, sedangkan tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 63 pasangan. (Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *