JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan terpidana kasus narkoba Johansyah bin Darwin alias Bagong dari Malaysia ke Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (29/11/2023).
BACA JUGA : Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Pemulangan terpidana dilakukan oleh Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Serah terima terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau, Malaysia.
Johansyah bin Darwin alias Bagong merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Ia ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia karena melanggar keimigrasian negara tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 7 Juli 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Juni 2021, Johansyah bin Darwin alias Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemulangan terpidana ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
“Pemulangan terpidana ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa setiap orang yang telah dijatuhi hukuman pidana, wajib menjalani hukumannya,” kata Ketut Sumedana.
Setelah tiba di Pelabuhan Nunukan, Johansyah bin Darwin alias Bagong langsung dibawa ke Lapas Nunukan untuk menjalani hukuman pidana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News