ANOQ NEWS, JAKARTA – Penahanan terhadap para tersangka sipil dalam kasus korupsi Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2023 telah dilakukan. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur, menetapkan penahanan terhadap tersangka NS, RH, HS, dan OKP.
BACA JUGA : Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara Harvey Moeis dalam Kasus Komoditas Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan pada Kamis, 6 Agustus 2024, bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan para tersangka selesai. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan.
Adapun peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
Para tersangka dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 5 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024. Penahanan ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan korupsi yang merugikan negara, tetapi juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut, dan diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengawasan internal di berbagai institusi.
Dengan demikian, diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News