ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta, pada Senin (3/2).
BACA JUGA : Jaksa Agung Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah
Buronan yang ditangkap adalah Fathur Rachman, pria berusia 62 tahun kelahiran Muara Badak. Ia merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Ismail Gg. H. Abdul Hamid, Muara Badak Hulu, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Fathur Rachman dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Fathur Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,5 juta, yang sebagian telah dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp71 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak melunasi sisa uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.
Saat diamankan oleh tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Fathur Rachman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa kendala. Saat ini, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Selasa (4/2) menegaskan bahwa pihak Kejaksaan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak para buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News