ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan kepastian hukum bagi para pelaku tindak pidana.
BACA JUGA : Kinerja Kejaksaan RI dalam 100 Hari, Efisiensi Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Jumat, 24 Januari 2025, mengungkapkan identitas buronan yang berhasil diamankan. Tersangka berinisial IAS, seorang laki-laki berusia 57 tahun yang lahir di Makassar pada 27 Oktober 1967. IAS diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat.
IAS merupakan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Perkara ini terjadi pada periode 2018 hingga 2021 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp867 juta. IAS telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Berikut beberapa dokumen terkait perkara ini:
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023, tanggal 1 Maret 2023.
- Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023, tanggal 28 Juli 2023.
- Empat Surat Panggilan Saksi antara Maret hingga Mei 2023 yang tidak dipenuhi oleh tersangka.
Proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan. IAS bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan. Setelah penangkapan, tersangka langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam imbauannya, Jaksa Agung meminta para buronan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Segeralah menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News