anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Pendaftaran Calon Pemimpin Kabupaten Belitung Dimulai, Bawaslu Tegaskan Kepatuhan dan Pengawasan

Pendaftaran Calon Pemimpin Kabupaten Belitung Dimulai, Bawaslu Tegaskan Kepatuhan dan Pengawasan

ANOQ NEWS, BELITUNGPendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belitung resmi dimulai hari ini, 27 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, tahapan ini mencakup pencalonan untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA : Komunitas PETA Belitung Terima Piagam Apresiasi dari Kementerian Keuangan, Forum Konsultasi Publik KPPN Tanjungpandan

Pada 23 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, sudah memberikan serangkaian imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan transparansi proses pencalonan.

Berikut beberapa poin penting dari imbauan tersebut:

  1. Pengumuman Informasi Pendaftaran: KPU diminta untuk menyebarluaskan informasi detail mengenai jadwal pendaftaran calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Pengumuman ini harus jelas dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
  2. Jadwal Pendaftaran: Proses pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon.
  3. Penerimaan Dokumen: KPU diharapkan untuk menerima dokumen persyaratan pasangan calon dengan ketelitian dan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
  4. Helpdesk: Bawaslu meminta agar KPU mendirikan helpdesk di kantor mereka untuk memberikan bantuan dan informasi terkait proses pencalonan. Ini bertujuan untuk mempermudah bakal calon dalam melengkapi persyaratan pendaftaran.
  5. Kepatuhan Prosedur: KPU harus memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan serta aturan teknis yang relevan.
  6. Penanganan Pelanggaran: Bawaslu akan menindaklanjuti laporan atau temuan yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, SH., mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk memanfaatkan periode pendaftaran dengan sebaik-baiknya guna melengkapi semua berkas yang diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Belitung untuk mengikuti regulasi secara ketat agar tahapan pencalonan ini berjalan tanpa adanya dugaan pelanggaran.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk memastikan proses pilkada yang adil dan bersih,” ujar Aris.

Dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan, diharapkan proses pendaftaran calon pemimpin Kabupaten Belitung dapat berjalan dengan lancar, memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan datang. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *