anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Bali: Upaya Kajati Baru Dr. Ketut Sumedana

Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Bali: Upaya Kajati Baru Dr. Ketut Sumedana

BALI, ANOQ NEWS – Dr. Ketut Sumedana, putra asli Buleleng yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, menekankan pentingnya membangun penegakan hukum dengan mengedepankan kearifan lokal. Dalam pengarahan perdananya pada Senin (12/2/2024), Sumedana yang telah tiga kali bertugas di Bali, menyatakan bahwa kolaborasi antara hukum adat Bali dan hukum nasional menjadi kunci harmonisasi dan kepercayaan publik.

BACA JUGA : Pesta Demokrasi Indonesia Semakin Dekat: Kejaksaan Siap Kawal Pemilu 2024

“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” tegas Ketut Sumedana.

Konsep penegakan hukum kolaboratif ini akan menjadi acuan bagi Kejaksaan Tinggi Bali dalam menjalankan tugasnya. Sumedana meyakini bahwa prinsip harmonisasi dan keseimbangan yang terkandung dalam filosofi “Tri Hita Kirana” dapat mendukung penegakan hukum nasional, terlebih lagi dengan keberadaan lembaga adat Bali yang diakui secara hukum nasional.

Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan kami kedepankan. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dll.

Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

Ketut Sumedana menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Forkopimda Bali dalam merumuskan langkah-langkah strategis penegakan hukum. Netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga stabilitas pemilu juga menjadi perhatian utama.

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu, dan sebagai Aparat Penegak Hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengarahan perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan secara luring dan daring/virtual. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *