anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap Tiga Terdakwa Kasus Komoditas Timah

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap Tiga Terdakwa Kasus Komoditas Timah

ANOQ NEWS, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang yang digelar di ruang utama, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA : 6 Dekade Setelah Kiprah Rudolf Osberger, Museum Tanjung Pandan Lakukan Identifikasi Ulang Koleksi Batuan

Ketiga terdakwa tersebut adalah Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan. Emil Ermindra, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 hingga 10 Februari 2020, bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, serta MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam keterangannya pada Selasa, 27 Agustus 2024, menjelaskan bahwa Emil Ermindra dan kedua rekannya didakwa melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara rinci, dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum adalah sebagai berikut:

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum yang memimpin perkara ini adalah Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., yang merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan negara, khususnya dalam hal pengelolaan komoditas timah yang menjadi salah satu aset berharga bagi Indonesia.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan para terdakwa dalam kasus yang menghebohkan ini. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *