ANOQ NEWS, BELITUNG – Persidangan perkara sawit Ambalat Desa Selumar diwarnai insiden mengejutkan. Salah satu terdakwa, Leo Sumarna alias Leo bin Sumarto, diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi bernama Yudi, tepat di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
BACA JUGA: Dua Saksi Keluarga Tersangka HL Diperiksa dalam Kasus Timah
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sesaat setelah Yudi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sidang yang terbuka untuk umum itu sontak menjadi ricuh, mencoreng kehormatan proses peradilan yang semestinya dijaga dengan tertib dan hormat.
Ketua Tim Penasihat Hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH BB), Dinendra, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya secara tegas. Ia menyebut bahwa tindakan terdakwa bukan hanya mencederai fisik Yudi, tetapi juga melecehkan lembaga peradilan.
“Kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan salah satu terdakwa di ruang sidang. Ini bukan hanya soal dugaan penganiayaan terhadap klien kami, Yudi, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan tata tertib pengadilan,” ujar Dinendra pada Selasa (8/4).
Lebih lanjut, Dinendra mengungkap bahwa pihaknya akan memproses perbuatan tersebut secara hukum, karena dinilai bukan perkara sepele yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Sebagai informasi, Yudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nomor: 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn. oleh majelis hakim. Namun, Dinendra menekankan bahwa Yudi bukanlah pelaku utama dalam perkara sawit tersebut.
“Yudi berasal dari keluarga tidak mampu. Ia hanya seorang pekerja harian dan juga pemandi jenazah (fardu kifayah) di Desa Selumar. Ia diminta oleh terdakwa untuk membantu mengangkat tandan buah sawit,” jelas Dinendra.
Insiden ini menambah sorotan terhadap dinamika persidangan kasus sawit Ambalat yang sejak awal telah menarik perhatian publik. Tim hukum LABH BB menegaskan akan terus mendampingi Yudi hingga tuntas dan menyerukan agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intimidasi. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News