ANOQ NEWS, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada hari Kamis, 15 Agustus 2024. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, khususnya sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
BACA JUGA : Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Komunikasi di Musi Banyuasin
Penggeledahan kali ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Nomor PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik almarhum AS, yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan. Rumah tersebut terletak di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.
“Selama penggeledahan, tim berhasil menyita berbagai data, dokumen, dan surat yang diduga relevan dengan kasus tersebut. Proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” jelas Vanny.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap lebih jauh mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset yayasan tersebut. Pihak kejaksaan berharap hasil dari penggeledahan ini dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News