anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Heru Hidayat: 19.996 Meter Persegi Tanah di Belitung

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Heru Hidayat: 19.996 Meter Persegi Tanah di Belitung

BELITUNG, ANOQ NEWS – Pada Rabu, 27 Maret 2024, di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

BACA JUGA : Kejagung Tetapkan HM, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah

Aset yang disita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00022. Pemasangan plang sita eksekusi dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

“Selanjutnya, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud, membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” terang Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA : Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Lebih lanjut, Ketut menerangkan, sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat UHLBEE yakni Dicky R. Rahardjo, S.H., M.H., Kusnadi, S.H., M.H., Supanji Suyudana, S.H., Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, S.H., M.H., Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *