anoqnews kik yanto
  • 12/09/2024
  • Last Update 11/09/2024 22:36
  • Indonesia

Penurunan Pendapatan Pajak Pasir Kuarsa di Belitung Turun di Tahun 2022

Penurunan Pendapatan Pajak Pasir Kuarsa di Belitung Turun di Tahun 2022

BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022, mencatat bahwa pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PBMNB) mengalami penurunan sebesar 11,82% dibandingkan tahun 2021.

BACA JUGA : Pj Bupati Belitung Evaluasi Potensi Tambang Pasir Kuarsa, Libatkan Ahli

Pada tahun 2022, realisasi PBMNB mencapai Rp31.436.373.040,50 atau 101,41% dari target Rp31.000.000.000,00. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp35.649.125.319,00.

Penurunan ini terjadi pada seluruh jenis mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan pajak, yaitu:

  • Pajak Granit/Andesit: Turun dari Rp53.388.685,00 di tahun 2021 menjadi Rp11.832.740,00 di tahun 2022.
  • Pajak Kaolin: Naik dari Rp5.007.109.362,50 di tahun 2021 menjadi Rp5.708.657.797,50 di tahun 2022.
  • Pajak Pasir dan Kerikil: Naik dari Rp10.125.409.262,50 di tahun 2021 menjadi Rp10.523.701.475,00 di tahun 2022.
  • Pajak Pasir Kuarsa: Turun dari Rp15.267.120.600,00 di tahun 2021 menjadi Rp10.877.067.087,50 di tahun 2022.
  • Pajak Tanah Liat: Turun dari Rp4.819.494.448,00 di tahun 2021 menjadi Rp3.825.474.096,00 di tahun 2022.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya: Naik dari Rp376.602.961,00 di tahun 2021 menjadi Rp489.639.844,50 di tahun 2022.

Penurunan pendapatan PBMNB ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi potensi pajak dari sektor ini. Hal ini penting untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Kabupaten Belitung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *