anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi Ronald Tannur ke Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi Ronald Tannur ke Jaksa Penuntut Umum

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini dikenal sebagai Tahap II.


Dua tersangka dalam kasus ini adalah LR dan MW. Dugaan tindak pidana dimulai pada 6 Oktober 2023, saat MW didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur menemui LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya dan langkah yang diperlukan untuk menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Selama Oktober 2023 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR untuk mengurus perkara tersebut. Pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR untuk membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dari pertemuan itu, diketahui majelis hakim yang akan menangani kasus ini adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian pada 1 Juni 2024, di Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, LR memberikan amplop berisi 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Uang itu kemudian dibagi kepada para hakim: 38.000 dolar untuk Erintuah, 36.000 dolar untuk Mangapul, dan 36.000 dolar untuk Heru Hanindyo. Sebagian uang lainnya, yaitu 20.000 dolar untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar untuk panitera Siswanto, belum diserahkan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.


Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, Komisi Yudisial melalui sidang pleno memutuskan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Mereka direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.


Tersangka LR disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, tersangka MW dikenakan Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama, dengan ketentuan hukum primair dan subsidiair yang relevan.


Setelah penyerahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, pada Rabu 8 Januari 2025, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dan gratifikasi akan terus menjadi fokus pemberantasan oleh institusi penegak hukum di Indonesia. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *