anoqnews kik yanto
  • 27/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Perangi Judi Online! Kejaksaan & BI Bentuk Strategi Baru

Perangi Judi Online! Kejaksaan & BI Bentuk Strategi Baru

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam menggelar pelatihan penanganan perkara tindak pidana judi online pada Kamis (27/2). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di aula Badan Diklat Kejaksaan Agung RI ini dihadiri lebih dari 800 peserta, baik secara langsung maupun daring.

BACA JUGA: Bersih dari Korupsi! Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Awasi Dana Desa

Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman, sinergi, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah serta menindak praktik judi online yang semakin marak. Ketua Pelaksana, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., membuka acara dengan laporan kegiatan, diikuti sambutan dari Kepala Grup Departemen Hukum Bank Indonesia, Doharman Sidabalok. Acara juga menghadirkan keynote speech dari JAM PIDUM, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti dampak negatif judi online terhadap ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran krusial dalam penegakan hukum dengan strategi follow the money, yaitu menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan guna memutus aliran dana yang digunakan dalam perjudian daring.

“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah dan menindak pidana terkait judi online.Kejaksaan berperan sentral dalam penegakan hukum, menelusuri dan menyita aset dengan strategi follow the money,” tegas Prof. Dr. Asep.

Sementara itu, Doharman Sidabalok menekankan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI dalam memberantas judi online. Bank Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) agar sistem pembayaran digital tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Bank Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai saluran edukasi. Kejaksaan RI memiliki kewenangan penegakan hukum dan berperan strategis dalam penanganan permasalahan judi online. Oleh karenanya, Bank Indonesia siap berkolaborasi dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan RI,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Bank Indonesia tengah mengembangkan sistem deteksi transaksi mencurigakan guna mengantisipasi metode baru yang digunakan oleh pelaku judi online.

Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber ahli yang mengulas berbagai aspek judi online dan sistem pembayaran digital:

  • Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. (Direktur D pada JAM PIDUM) – Studi Kasus Sistem Pembayaran dan Judi Online.
  • Dicky Kartikoyono (Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia) – Sistem Pembayaran dan Tindak Pidana dalam Sistem Pembayaran serta Perkembangan Ekonomi Terkini.
  • Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia) – Perlindungan Konsumen dan Upaya Pencegahan Judi Online.
  • Lukas Abraham Sembiring, S.H., CCFCPeran Aset Kripto sebagai Objek/Sarana Tindak Pidana.

Dalam diskusi panel, para ahli menjelaskan bahwa pelaku judi online semakin canggih dengan memanfaatkan cryptocurrency untuk menghindari deteksi perbankan. Hal ini membuat pelacakan transaksi semakin kompleks. Namun, teknologi modern memungkinkan penelusuran aliran dana digital tetap dilakukan dengan akurat.

Kripto memberikan akses lintas negara ke kasino daring karena tidak bergantung pada perantara seperti bank, serta menawarkan transaksi yang lebih cepat dan murah. Meski begitu, identitas pengguna masih dapat dilacak dengan penerapan Know Your Customer (KYC) oleh bursa kripto. Selain itu, penggunaan mixer untuk menyamarkan asal-usul aset ilegal menjadi tantangan yang tengah dihadapi dalam investigasi keuangan digital.

Pelatihan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dan Bank Indonesia dalam memberantas judi online melalui pendekatan hukum yang tegas serta edukasi publik. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik perjudian daring yang merugikan.

Dengan semakin kuatnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan regulator keuangan, penindakan terhadap tindak pidana judi online di Indonesia diharapkan semakin efektif dan berdampak luas dalam menjaga stabilitas ekonomi serta ketertiban hukum di era digital. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *