JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Pada hari Jumat (26/4), Kejagung memeriksa 9 orang saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA : 5 Tersangka Baru Korupsi Timah! Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Pejabat ESDM Babel
Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya pihak swasta, pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan anggota Tim Evaluator Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Pemeriksaan 9 saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Kesembilan saksi tersebut, antara lain:
- FL selaku pihak swasta.
- AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- EDW selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017/Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB.
- RSB selaku Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- RSK alias Kepala Seksi Pasca Tambang Dinas Pertambang ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
- YS selaku Kabid Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
- NR selaku Kepala Seksi Wilayah Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulaua Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
- RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
- LYL selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis. Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News