BELITUNG, ANOQ NEWS – Pasir kuarsa di Belitung memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama setelah ditetapkan sebagai mineral strategis. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan dengan tetap mematuhi regulasi yang ada, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034 yang menetapkan Tanjungpandan sebagai kawasan bebas tambang.
BACA JUGA : Benarkah Ada Gratifikasi dalam Telaah Status Lahan di Tanjung Rusa?
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Yuspian, S.Sos., M.I.R., mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Setiap terbit aturan baru, ada klausul “masa peralihan” yang mengatur transisi kebijakan dengan memperhatikan kondisi existing,” kata Yuspian, Minggu (7/4/2024).
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi ekonomi tambang yang ada, termasuk pasir kuarsa. Yuspian menegaskan bahwa sebagai Pj Bupati, ia tidak bisa membuat kebijakan jangka panjang, namun bisa memulai dengan melakukan evaluasi.
“Kita perlu menganalisis data potensi dan kondisi eksisting. Jika diperlukan, kita libatkan ahli dari perguruan tinggi. Perlu kajian komprehensif agar tidak salah dalam mengambil kebijakan, apalagi terkait komoditas tambang yang sifatnya terbatas, tidak bisa diperbaharui, dan sangat sensitif terhadap lingkungan hidup,” jelas Yuspian.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Stadion Mini Badau Kembali Menghangat, Kejari Belitung Lakukan Koordinasi
Salah satu perusahaan yang memanfaatkan potensi pasir kuarsa di Belitung adalah PT Aneka Kaoline Utama (AKU).
PT AKU yang berada di Tanjungpandan, Belitung, menjajaki peluang usaha baru dengan memanfaatkan sisa hasil pengolahan kaolin (by product) berupa pasir kuarsa.
“Kami ingin memanfaatkan sisa hasil pengolahan kaolin (by product) berupa pasir kuarsa untuk diusahakan,” ungkap Royan Wahyu Setyawan, Kepala Teknik Tambang PT AKU, Senin (1/4/2024).
Menurut Royan, legalitas pengusahaan pemanfaatan produk sisa hasil pengolahan kaolin (by product) berupa pasir kuarsa ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. PT AKU sudah memenuhi persyaratan yang dimaksud.
“Legalitas pemanfaatan pasir kuarsa PT AKU sudah clear. Kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” tegas Royan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News