BELITUNG, ANOQ NEWS – Polemik hak cuti dan upah 25 Panitia Pemilu (KPPS) PT Agro Makmur Abadi (AMA) masih belum menemui titik temu. Mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Belitung pada Rabu (6/3) kemarin, menemui jalan buntu.
BACA JUGA : 3 Saksi dari PT Trinindo Inter Nusa Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Perselisihan bermula dari penolakan perusahaan atas dispensasi pembayaran upah bagi 25 karyawan yang bertugas sebagai KPPS pada Pemilu 2024. Perusahaan bersikukuh bahwa dispensasi hanya berlaku pada tanggal 14 Februari, diluar tanggal tersebut diganti dengan cuti tahunan. Sementara surat dispensasi yang diajukan dari PPS untuk tiga hari (13, 14 dan 15 Febuari).
Pada tanggal 22 Februari, perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan PUK SPSI PT AMA menghasilkan kesimpulan bahwa perusahaan menolak dispensasi upah. Alasannya, hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT AMA pasal 13 ayat (8) dan (9).
PUK SPSI PT AMA, mewakili 25 KPPS, mempertanyakan penafsiran pasal 13 ayat (8) yang baru berbeda dengan sebelumnya. Mereka juga meminta pembebasan kerja dan upah penuh sesuai PKB.
Perwakilan perusahaan, Aman Rahman, bersikukuh bahwa dispensasi hanya bisa diberikan jika ada surat dari instansi resmi, dan panitia pemilu bisa digantikan. Sementara, Sudirman, ketua PUK SPSI PT AMA, menentang argumen tersebut. Menurutnya, dispensasi dan cuti adalah dua hal berbeda.
Mediasi yang difasilitasi Disnaker Belitung tidak menghasilkan kesepakatan. Mediator Hubungan Industrial, Angga Anjaya, SH, memutuskan untuk melanjutkan proses ke sidang mediasi berikutnya pada Kamis, 14 Maret 2024, jam 08.00 WIB.
Polemik ini berpotensi mengganggu hubungan industrial di PT AMA. Diharapkan, sidang mediasi berikutnya dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Sudirman, Ketua PUK SPSI PT. AMA, menolak keputusan perusahaan. “Dispensasi dan cuti adalah dua hal berbeda. Jika hanya tanggal 14 yang diakui sebagai dispensasi, sedangkan tanggal 13 dan 15 dihitung sebagai cuti maka hak karyawan dirugikan,” tegasnya.
Aman Rahman, perwakilan PT. AMA, menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan keringanan dengan menukar dispensasi dengan cuti tahunan. “Dispensasi hanya bisa diberikan jika surat dari instansi resmi diterima perusahaan,” terangnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News