BELITUNG, ANOQ NEWS – Polemik lahan di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kembali mencuat. Polemik ini berawal dari surat telaah status lahan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII dan surat pengajuan warga untuk dua hamparan Surat Keterangan Tanah (SKT). Salah satu hamparan memiliki luas 49,21 hektare (Ha) dan diajukan pada tahun 2022 untuk perkebunan sawit kas daerah.
BACA JUGA : Pj Bupati Belitung Evaluasi Potensi Tambang Pasir Kuarsa, Libatkan Ahli
Berdasarkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan, kawasan tersebut dipastikan bukan merupakan kawasan hutan. Hal ini diperkuat dengan surat balasan pada 28 Oktober 2022 yang menunjukkan bahwa kawasan seluas 136,49 Ha, termasuk area yang diajukan SKT seluas 49,21 Ha, seluruhnya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Namun, investigasi tim ANOQ NEWS kikyanto.com pada Sabtu (6/4/2024) melalui https://momi.minerba.esdm.go.id/, https://geoportal.menlhk.go.id/Interaktif2/ dan https://bhumi.atrbpn.go.id/peta di kawasan yang sama menunjukkan adanya pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. Sebagian HGU yang sedang berproses tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan lahan pengajuan SKT warga.
BACA JUGA : Benarkah Ada Gratifikasi dalam Telaah Status Lahan di Tanjung Rusa?
Sebelumnya, isu gratifikasi dalam proses telaah status lahan sempat beredar. Bambang Wijaya, Kepala UPTD KPLH Belantu Mendanau, membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada lahan atas namanya di SKT yang sudah terbit.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Rusa, Zuhaidi, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat, (5/4/2024). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News